Tax Holiday !
Kulo nuwun, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tanggal 15 Agustus 2011 telah terbit dan dengan demikian berbagai fasilitas perpajakan bisa dinikmati oleh investor dan calon investor di Indonesia. Tema ini ingin kami gunakan sebagai awal keinginan kami untuk berbagi pengetahuan perpajakan melalui blog. Wajib pajak mana sajakah yang berhak mendapatkan fasilitas perpajakan dan seberapa nilai fasilitas itu bisa diperolehnya, akan menjadi bahasan selanjutnya.
Fasilitas perpajakan Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.011/2011
Pasal 2 PMK ini menyebutkan fasilitas perpajakan yang bisa dinikmati sebagai berikut :
(1) Kepada Wajib Pajak badan dapat diberikan fasilitas pembebasan
atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (5) Undang-Undang Penanaman Modal dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor
94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak
Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
(2) Pembebasan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Tahun
Pajak dan paling singkat 5 (lima) Tahun Pajak, terhitung sejak Tahun Pajak
dimulainya produksi komersial.
(3) Setelah berakhirnya pemberian fasilitas pembebasan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak diberikan
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar
50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan terutang selama 2 (dua) Tahun
Pajak.
4) Dengan mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing
industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu, Menteri
Keuangan dapat memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak
Penghasilan badan dengan jangka waktu melebihi jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Investor dan Calon Investor
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini berlaku mulai tanggal diundangkan, yaitu tanggal 15 Agustus 2011.Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas pembebasan atau
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PMK No.130/PMK.011/2011 ini adalah
Wajib Pajak badan baru. Secara umum hanya investor yang mendirikan perusahaan atau melakukan investasi mulai dengan tanggal itu saja yang bisa memperoleh fasilitas perpajakan. Tetapi untuk menambah bobot keadilan bagi investor yang telah melakukan investasi sebelum tanggal itu, peraturan ini memberi perlakuan surut 1 (satu) tahun sebelumnya sepanjang belum dalam tahap komersial. Jadi fasilitas ini untuk investor dan calon investor.
Mereka yang berminat untuk menikmati fasilitas ini wajib menghubungi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Menteri Perindustrian, agar bisa mendapatkan rekomendasi bahwa investasi bidang usaha yang dilakukan berhak atas fasilitas ini.
Berkaca pada pelaksanaan pemberian tax allowance per Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah dirubah dengan PP Nomor 62 Tahun 2008, dalam pemberian keputusan apakah investor akan memperoleh fasilitas, Direktorat Jenderal Pajak akan sangat ketat dengan batasan waktu ini. Beda 1 hari saja pasti akan ditolak, sekalipun perusahaan sangat memenuhi persyaratan bidang penanaman yang diperkenankan. Sekalipun wajib pajak telah mendapatkan rekomendasi dari BKPM atau Menteri Perindustrian.
Pasal 3, kriteria usaha penanaman modal
Adapun Wajib Pajak badan yang memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas adalah sebagai sebagai berikut:
a. merupakan Industri Pionir;
b. mempunyai rencana
penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang
berwenang paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
c. menempatkan dana di
perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana
penanaman modal sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan tidak boleh ditarik
sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan
d. harus berstatus sebagai
badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan paling lama 12 (dua belas)
bulan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku atau pengesahannya
ditetapkan sejak atau setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Industri Pionir
Disini peranan BKPM dan Menteri Perindustrian dalam
menetapkan apakah Wajib Pajak tergolong dalam kelompok industri pionir
yang dimaksud. Industri Pionir
sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) huruf a mencakup:
a. Industri logam dasar;
b.Industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang
bersumber dari minyak bumi dan gas alam;
c.Industri permesinan;
d.Industri di bidang sumberdaya terbarukan; dan/atau
e.Industri peralatan komunikasi.
Komite Verifikasi
Berbeda dengan prosedur pengajuan fasilitas tax allowance PP Nomor 62 Tahun 2008, dimana penetapan pemberian tax allowance dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, sesuai Pasal
5 PMK Nomor 130/PMK.011/2011 Menteri Keuangan akan menugaskan Komite Verifikasi untuk menetapkan pemberian fasilitas kepada wajib Pajak. Selengkapnya Pasal 5 PMK tersebut sebagai berikut :
(1) Atas
usulan untuk memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan
badan yang disampaikan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Menteri Keuangan
menugaskan komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak
Penghasilan badan untuk membantu melakukan penelitian dan verifikasi dengan
mempertimbangkan dampak strategis Wajib Pajak bagi perekonomian nasional.
(2) Komite
verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri Keuangan.
(3)Dalam
melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komite
verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan
berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
(4) Komite
verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan
menyampaikan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) kepada Menteri Keuangan disertai dengan pertimbangan dan
rekomendasi, termasuk rekomendasi mengenai jangka waktu pemberian fasilitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3) dan/atau ayat (4).
(5) Pemberian
fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan diputuskan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari komite
verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan setelah berkonsultasi dengan Presiden
Republik Indonesia.
(6) Dalam
hal Menteri Keuangan menyetujui usulan untuk memberikan fasilitas pembebasan
atau pengurangan Pajak Penghasilan badan, diterbitkan Keputusan Menteri
Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak
Penghasilan badan.
(7) Dalam
hal Menteri Keuangan menolak usulan untuk memberikan fasilitas pembebasan atau
pengurangan Pajak Penghasilan badan, disampaikan pemberitahuan secara tertulis
mengenai penolakan tersebut kepada Wajib Pajak dengan tembusan kepada Menteri
Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Layanan profesional
Dalam pengurusan fasilitas perpajakan, BKPM, Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Pajak sejauh ini selalu memberikan pelayanan yang profesional dan friendly kepada wajib pajak. Demikian juga kita harapkan Komite Verifikasi. Nilai fasilitas ini sungguh-sungguh besar, bisa lebih besar dari nilai tax allowance PP Nomor 62 Tahun 2008. Tentu ini akan sangat menarik bagi para pengusaha.
Kepada para Investor dan Calon Investor, kami ucapkan selamat ! (Adi Padmadi)