Jumat, 18 November 2011

Lion Air 'Belanja' 230 Pesawat Boeing Senilai Rp 195 Triliun
Nurul Qomariyah – detikFinance Jumat, 18/11/2011 07:35 WIB

Nusa Dua - Boeing mengumumkan order komersial terbesar secara global, dari Lion Air. Maskapai Indonesia ini sepakat untuk membeli 230 pesawat Boeing dengan nilai transaksi total diperkirakan mencapai US$ 21,7 miliar atau setara dengan Rp 195 triliun.
Lion Air dan Boeing akan menandatangani kesepakatan pembelian pesawat di Bali pada Jumat (18/11/2011) dan rencananya disaksikan oleh Presiden Barack Obama di ASEAN Summit.
Pesawat Boeing yang dibeli Lion itu terdiri dari kombinasi jenis 201 unit 737 MAXs dan 29 unit 737-900 ERs. Kesepakatan itu juga termasuk hak untuk menambah pembelian 150 pesawat.
"Dengan 230 pesawat pada daftar harga US$ 21,7 miliar, kesepakatan ini ketika difinalisasi akan menjadi order pesawat komersial terbesar dalam sejarah Boeing baik dalam volume dolar dan total jumlah pesawat," jelas Boeing dalam pernyataannya.
Juru bicara Boeing Wilson Chow mengatakan, penjualan itu menekankan kuatnya pertumbuhan pasar penerbangan di kawasan Asia Pasifik yang tumbuh cepat.
"Menurut proyeksi kami, Asia Pasifik adalah salah satu pasar dengan pertumbuhan tercepat. Kami memperkirakan pertumbuhan trafik 7% per tahun untuk 20 tahun kedepan," ujarnya seperti dikutip dari AFP.
Ia menolak menyebutkan kapan pengiriman pesawat tersebut, namun hanya menyebutkan untuk jenis 737 MAX baru akan diserahkan pada tahun 2017.

Komentar :
- Wooouw ! Ini prestasi gemilang. Dari sisi pajak, pesawat baru diimpor saja sudah bisa kita hitung PPN 10% ditambah PPH 22 2.5%. Bagaimana nanti kalau sudah operasional . . . . ?
- Perlu kita gelar karpet merah buat Lion Air di KPP yang bersangkutan.
- Konon order ini juga akan menciptakan lapangan kerja 100.000 orang di AS. Wah, pantas Presiden Obama ikut menyaksikan penandatanganan kontraknya.

Kamis, 10 November 2011

KPP KHUSUS MIGAS DAN TAMBANG 
Ditjen Pajak Kaji KPP Khusus Migas dan Pertambangan

Harian Kontan, 7 Nopember 2011

Kementerian Keuangan akan mendirikan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) khusus migas dan pertambangan. Rencana ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, pekan lalu. Langkah ini untuk meningkatkan perolehan pajak pada 2012 sebesar Rp 1.032,5 triliun, juga sekaligus menegakkan peraturan pajak (law enforcement).
Dari keterangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, rencana ini masih dalam kajian, belum sampai ke level teknis. "Kami masih akan undang praktisi perpajakan untuk merumuskan seperti apa bentuknya dan bagaimana mekanismenya," kata Dedi Rudaedi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak.

Catatan :
- Akan ada migrasi WPdari berbagai KPP ke KPP Migas/Tambang ini. Bagaimana lokasi KPP baru ini ?
- Segmentasi KPP - by industry
- Spesialisasi AR - by industry
- Pemisahaan perusahaan migas/tambang yang sudah dan yang belum mempunyai tingkat kepatuhan tinggi
- Problem kepatuhan ada di vendor2nya, subkontraktor2nya
- PP No.79 Tahun 2010

Jumat, 04 November 2011

MEMPERBAIKI TERUMBU KARANG YANG RUSAK . . .
Agar hasil perikanan meningkat, yang paling mendasar adalah memperbaiki habitat ikan di perairan kita, yakni terumbu karang dimana ikan akan berkembang biak dan ikan tidak pindah ke perairan lain. Kemudian mengembangkan industri perikanannya, mulai dari tatacara penangkapan sampai pengolahan, dan tak lupa melindungi perariran laut ini dari pencurian nelayan asing.
Seperti inilah secara ideal bila kita ingin meningkatkan penerimaan pajak. Tidak ada yang instan, bergerak dengan kesabaran dalam kepastian. Negeri ini mempunyai potensi yang luar biasa. Luas alam, jumlah penduduk, potensi industri yang bisa dibangun, pasar dalam negeri dan pasar luar negeri yang siap untuk menyerap . . . semua bisa menjadi sumber penerimaan pajak yang hebat bila semuanya ditata secara baik.
Kembali lagi the man behind the gun, bagaimana human-gadgets ini akan menggerakkan kehidupan bangsa ini. Stigma apa apa susah, termasuk kinerja membangun infrastruktur, mengapa dulu pemerintah kolonial Belanda bisa sedang sekarang kedodoran, tanpa navigasi pembangunan. Karena kita terus terpuruk dengan saling sikut untuk kepentingannya sendiri-sendiri dalam euforia politik, lupa menjadi bangsa yang harus bekerja keras setiap hari.
Harus ada kepercayaan baru. Harus ada keyakinan baru, kehidupan macam apakah yang kita kehendaki berikutnya.


Kamis, 03 November 2011

AUSTERITY PROGRAM ALA YUNANI 
Kesulitan perekonomian Yunani memaksa  Perdana Menteri George Papandreou untuk menerima program pengetatan-ikat pinggang yang luar biasa. Terlepas penolakannya pada program paket dana talangan Uni Eropa yang membuat jengkel para pemimpin G20 di Cannes Perancis, mari kita simak beberapa austerity program itu sebagai berikut.
1. Pengurangan gaji PNS 
2. Penurunan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak dari 8000 Euro menjadi 5000 Euro pertahun.
3. Pajak Pertambahan Nilai naik dari 19% menjadi 23%
4. Cukai bensin, rokok, dan alkohol menjadi 30%
5. Usia pensiun diperpanjang dari 61 tahun menjadi 65 tahun
6. Uang pensiun bulanan sebesar diatas 1000 Euro akan diturunkan
7. dsb.
Nyata bahwa keuangan negara lumpuh, sehingga beban-beban pemerintah diamputasi dan pajak dinaikkan. Tak terbayang bagaimana reaksi masyarakat atas program ini. Terutama reaksi publik terkait kebijakan perpajakan yang keras itu. Tidak ada pilihan lain selain memposisikan kembali tingkat konsumsi masyarakat ke level yang lebih realistis (rendah), agar bisa tetap di zona euro. Pada umumnya program semacam ini merupakan worst-case scenario. Que sera sera !

Rabu, 02 November 2011

TURNKEY PROJECT BERMANFAAT BAGI PERPAJAKAN
Banyak kegiatan konstruksi dilakukan, baik oleh pemilik proyek itu sendiri maupun oleh kontraktor. Bila pemilik proyek menghendaki kontruksi dilakukan oleh satu kontraktor tunggal, yang menangani segala aspek pembangunan, dari perencanaan, procurement, sampai pelaksanaan hingga proyek selesai siap untuk digunakan, maka yang demikian ini disebut sebagai turnkey-project.
Turnkey project banyak dilaksanakan bilamana investasinya besar dengan teknologi tinggi, sehingga berhubungan dengan satu kontraktor akan lebih efisien dibanding dengan banyak kontraktor.Proses bidding-nya juga menjadi lebih sederhana. Tentunya hanya kontraktor-kontraktor besar dan terpercaya yang bisa menangani proyek semacam ini.
Bagi KPP yang menaungi wajib pajak pemilik proyek ini, maka mekanisme pungutan dan potongan pajak menjadi sangat efisien. Karena wajib pajak cukup memungut PPH Pasal 4 ayat 2 dari seorang kontraktor saja. Demikian juga Pajak Pertambahan Nilai cukup dengan satu faktur per bulan, bila pembayaran dilakukan secara lump sum per bulan, yang ditatausahakan. Demikian juga kontraktor kontraktor besar ini pada umumnya mempunyai tingkat kepatuhan pajak yang tinggi, dan tidak akan main-main dengan pajak karena masalah reputasi dan pertaruhan nilai proyek yang trilyunan. So, sederhanalah masalahnya bagi KPP. Hanya saja, apek perpajakan hubungan kontraktor dengan sub kontraktornya haruslah dikaji lebih teliti.
INVESTASI DAN MULTIPLIER EFFECT PERPAJAKAN
Ketika mengunjungi sebuah KPP di suatu kotamadya yang terkenal sebagai kota minyak dan batubara, Kepala KPP "mengeluh", kok setiap hari kita hanya melihat produk minyak dan batubara mengalir lewat begitu saja tanpa tetesan PPN atau PPH dari investor perminyakan dan batubara tersebut ke KPP nya. Tidak ada yang salah memang, maklum karena kantor pusat pertambangan itu ada di Jakarta, sehingga sales office mereka di ibukota demikian juga KPP yang menerima setoran PPN dan PPH juga di ibukota.
Ini hanya suatu contoh. Sesungguhnya suatu investasi akan menimbulkan dampak berlipat di bidang perpajakan, karena dengan investasi itu akan tumbuh industri dan kegiatan usaha yang dijalankan secara lokal sesuai lokasi investasi itu. Akan muncul wajib pajak pendukung seperti kontraktor2, vendor-vendor, dan industri komplementer yang akan men-generate PPN dan PPH dalam segala bentuk (PPH Badan, PPH Pasal 21, Pasal 23 , Pasal 4 ayat 2 dan seterusnya) bagi KPP setempat. Belum lagi investasi juga akan menimbulkan multiplier-effect ekonomi masyarakat.
Demikian juga investasi yang kita harapkan dari investor luar negeri, kelihatannya Pemerintah memberikan pembebasan pajak berupa Tax Holiday atau Tax Facility kepada investor itu, sehingga tidak banyak pajak yang bisa diharapkan dari invetasi ini. Tetapi bahwa investasi ini akan menimbulkan dampak-berlipat (multiplier-effect) tidak akan kita pungkiri. 
Sebagai contoh Pemerintah memberi pembebasan pajak bagi industri otomotif Toyota, Honda, Mitshubishi, dan semacamnya, agar segera merelokasi industrinya dari Thailand yang banjir ke Indonesia. Industri yang bagus bagus banget ini. Tidak masalah apabila pada tahun-tahun awal penerimaan pajak PPH Badan atau PPN sedikit, tetapi pajak-pajak lain akan datang saat itu juga. Industri otomotif mempunyai multiplier effect yang luar biasa. Pemerintah harus bertindak cepat dan jangan takut untuk murah hati dalam memberi fasilitas perpajakan. Ini pesannya.