Selasa, 31 Januari 2012

Fuad Bawazier: Perusahaan Asing Pembayaran Pajaknya Brengsek ! 

Herdaru Purnomo - detikFinance  Selasa, 31/01/2012 14:25 WIB
Jakarta - Pemerintah diminta bertindak intensif mengejar penerimaan pajak dari perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Perusahaan asing dituding suka menghindari pajak.

Demikian disampaikan oleh Mantan Dirjen Pajak Fuad Bawazier saat menjadi narasumber Badan Anggaran (Banggar) DPR soal pemaksimalan penerimaan pajak di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2012).

"Yang harus dikejar adalah wajib pajak perusahaan asing atau PMA itu ditempatkan petugas pajak permanen di perusahaan itu bersama orang BPKP. Kita tahu di AS seluruh perusahaan besar ada petugas pajak yang standby memata-matai dan memonitor. Kenapa di PMA dan wajib pajak besar? PMA itu pembayar pajaknya brengsek, tidak ada pajak yang bisa diharapkan," papar Fuad.

Karena itu menurut Fuad, tidak pantas jika pemerintah mengejar pajak dari sektor UKM untuk meningkatkan penerimaan pajak negara. Harusnya justru perusahaan besar yang dikejar pemerintah.

"UKM itu tidak ada pembukuan dan pencatatan, janganlah diuber. Cukup disederhanakan PPh maksimal 0,5-1% dari penjualan maksimal. Masak pengusaha mikro dipajaki, mikro itu omzetnya Rp 5 miliar ke bawah penjualannya, jangan dibikin rusuh," kata Fuad.
Menurut Fuad, saat ini jumlah perusahaan asing yang menjadi wajib pajak jumlahnya mencapai 4.300. Tapi menurut Fuad ada keanehan, karena pembayaran pajak 4.300 perusahana asing ini lebih kecil dibandingkan pembayaran pajak BUMN yang jumlahya hanya 200 saja.
"Oleh karena itu tempatkanlah pegawai pajak di situ (perusahaan asing dan besar) yang digaji langsung oleh Ditjen Pajak," tegas Fuad.
Catatan :
Perlu kita kaji usulan Pak Fuad Bawazier, apa untung dan ruginya "menempelkan" petugas pajak (AR khusus ?) pada kegiatan usaha WP. 
Apakah perusahaan perusahaan PMA sulit diharapkan pajaknya ? Bila Pak Fuad yang manatan dirjen pajak berkata demikian, tentu ada data perhitungannya.
Tetapi memang PMA ini dimungkinkan mendapat banyak fasilitas perpajakan, misalnya :
- Semasa masih dalam tahap pembangunan bisa mendapatkan fasilias bebas bea masuk, PPN dan PPH 22 Impor
- Pada saat mulai tahap komesial bisa mendapat Tax Holiday atau Tax Allowance.

Senin, 23 Januari 2012

PP 52 TAHUN 2011 : PEMERINTAH MEMBUKTIKAN "PRO BISNIS"
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tanggal 22 Desember 2011 yang merupakan revisi ke 2 atas PP No.1 Tahun 2007 (revisi pertama PP No.62 Tahun 2008), membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia benar benar bersikap "pro-bisnis". PP ini mengakomodasi kekurangan PP sebelumnya dalam rangka pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan untuk penanaman modal (dan koperasi) di bidang-bidang tertentu dan/atau di dareah daerah tertentu. Para pengusaha biasanya menyebutnya sebagai tax reduction atau tax allowance facility.
Perusahaan yang didirikan sebelum berlakunya  peraturan ini (dus juga sebelum berlakunya PP 1 Tahun 2007) pun bisa mendapatkan fasilitas ini, asalkan pada saat ini masih dalam tahap konstruksi/pembangunan dan nilai investasinya diatas Rp.1 Trilyun. Disini Pemerintah menyadari bahwa investasi itu butuh waktu yang cukup panjang sampai sebelum bisa mencapai tahap komersial. Sebagai contoh, investor yang tengah membangun kilang gas alam, tentu tidak cukup 1 tahun sampai 2 tahun dari mulai mendirikan PMA sampai bisa berproduksi. Kegiatan awal bisnis, pengadaan tanah, mencari kontraktor, pembangunan infrastruktur, pengadaan mesin, konstruksi, rekruitmen, dsb memerlukan waktu yang panjang. Sehingga PMA yang didirikan pada tahun 2007 pun belum tentu saat ini (2012) telah selesai proyeknya dan komersial.
Demikian juga kategorisasi bidang bidang usaha yang bisa mendapatkan fasilistas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II PP 52 Tahun 2011 ini sudah menjadi sangat jelas. Bravo !

Perlu kita kaji apa untung dan rugi-nya menempelkan pegawai pajak pada kegiatan usaha wajib pajak.