Selasa, 25 September 2012

PENGERTIAN PENANAMAN MODAL / INVESTASI UNTUK MEMPEROLEH TAX ALLOWANCE (PMK 144/PMK.011/2012)

Telah diterbitkan petunjuk teknis dari Menteri Keuangan untuk PP Nomor 52 Tahun 2011 tentang fasilitas pengurangan pajak penghasilan yang lazim disebut tax allowance. Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.011/2012 tanggal 3 September 2012, pengertian penanaman modal didefinisikan dalam pasal 1 PMK tersebut sebagai berikut.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.      Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.
2.      Aktiva Tetap Berwujud adalah aktiva berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
3.      Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
4.      Daerah-daerah Tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan.
  
Kini jelaslah sudah, tidak ada lagi perbedaaan penafsiran antara BKPM dengan Menteri Keuangan mengenai apa yang disebut penanaman modal/investasi itu.


Minggu, 23 September 2012

PMK 21/PMK.03/2008 DAN PASAL YANG "INDAH" DALAM UU NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG KUP
Manusia bisa kilaf, tanpa disengaja, atau karena keterbatasan pengetahuannya.


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 mengakomodir dimungkinkannya untuk merubah atau membatalkan sanksi perpajakan, bilamana terbukti adanya kekhilafan pada wajib pajak.  



Pasal 1

Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi;
b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; dan/atau
c. membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan yang penerbitannya tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

Pasal 2
(1) Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
(2) Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sanksi administrasi yang tercantum dalam :
a. Surat Tagihan Pajak;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau
c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

(3) Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, hanya dapat dilakukan dalam hal surat ketetapan pajak tersebut :
a. tidak diajukan keberatan;
b. diajukan keberatan, tetapi telah dicabut oleh Wajib Pajak; atau
c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Pasal 3

(1) Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya;
c. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
d. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang terutang; dan
e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
(2) Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat  dipertimbangkan.



Dan bilamana kita simak dengan seksama Penjelasan Pasal 16  UU no.28 Tahun 2007 Tentang KUP ini, betapa wajib pajak akan mendapatkan perhatian yang luar biasa bilamana terdapat kesalahan atau kekeliruan yang sangat manusiawi dan tidak menimbulkan persengketaan denga fiskus. Sebagaimana dijelaskan dibawah ini.

Pasal 16

Ayat (1)
Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila  terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan WajibPajak. Apabila ditemukan kesalahan atau kekeliruan baik oleh fiskus maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak, kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan. Yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan adalah sebagai berikut:
a.       surat ketetapan pajak, yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
b.      Surat Tagihan Pajak;
c.       Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
d.      Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
e.       Surat Keputusan Pembetulan;
f.       Surat Keputusan Keberatan;
g.      Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
h.      Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
i.        Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; atau
j.        Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.
Ruang Lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:
a.       kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;
b.      kesalahan hitung, antara lain kesalahn yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau
c.       kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.
Pengertian "membetulkan" pada ayat ini, antara lain, menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya.

Jika masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur Jenderal Pajak, atau Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan lagi karena jabatan.

Ayat (2)

Untuk memberikan kepastian hukum, permohonan pembetulan yang diajukan oleh Wajib Pajak harus diputuskan dalam batas waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima.

Ayat (3)

Dalam hal batas waktu 6 (enam) bulan terlampaui, tetapi Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan.
              
Dengan dianggap dikabulkannya permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak.

Rabu, 19 September 2012

KPP MINYAK DAN GAS BUMI DI KOMPLEK KALIBATA
Dengan menggunakan gedung bekas KPP Badora II di komplek Kalibata, kini telah dioperasikan KPP Minyak dan Gas Bumi. KPP ini menjadi wadah bagi wajib pajak yang berkecimpung di bidang minyak bumi dan gas dan wajib pajak yang menjadi pendukung kegiatan wajib pajak migas itu sendiri . . 
Oleh karena merupakan kantor baru yang menampung wajib pajak dari berbagai KPP, maka ada hal yang kiranya akan mempengaruhi kinerja pelayanan KPP Migas ini. akan ada ratusan berkas wajib pajak yang dikirimkan ke kantor ini. Seperti pemandangan yang terlihat ketika saya mengunjungi kantor ini, ada banyak tumpukan karton box yang berisi data wajib pajak.
Waktu itu saya sedang mengurus konfirmasi PPN dari vendor perusahaan kami yang termasuk menjadi wajib pajak yang harus bergabung ke KPP Migas. Oleh petugas kami diminta mengerti situasi pelimpahan berkas ini untuk melacak setiap wajib pajak yang diinginkan.
Semoga hal ini tidak berlangsung lama, demikian janji petugas pelayanan dengan penuh keramahtamahan. Oke mbak.