Minggu, 03 Maret 2013

ARTI "KHILAF" MENURUT PASAL 36 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2007PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN.


Menurut Pasal 36 ayat (1) , atas ke-khilaf-an wajib pajak, sanksi atau denda administrasi bisa dikurangkan atau dihapuskan. Sebagai berikut :

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau
d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.


Penjelasan Pasal 36 Ayat (1)
Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.
Demikian juga, atas Surat Tagihain Pajak yang tidak benar dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak.
Dalam rangka memberikan keadilan dan melindungi hak Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak atas kewenangannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mernbatalkan hasil pemeriksaan pajak yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Namun, dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan.



Atas kesalahan karena tidak memahami peraturan perpajakan ini, sanksi yang dikenakan bisa dikurangi atau dihapuskan.
 

Rabu, 27 Februari 2013

NOMOR FAKTUR PAJAK DARI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Sehubungan dengan akan dipergunakannya nomor faktur pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak per 1 April 2013, nomor seri faktur pajak untuk setiap PKP akan diterbitkan melalui proses aplikasi dan aktivasi oleh PKP ke Kantor Pelayanan Pajak.

Untuk ini saya minta kepada Bagian Procuremant dan Bagian Keuangan PT Perta Samtan Gas, baik di kantor pusat maupun di sites (Sungai Gerong dan Prabumulih) untuk meminta bukti kebenaran dan keaslian nomor seri faktur pajak dari setiap vendor atas faktur pajak yang diterbitkan. Hal ini berlaku untuk seluruh vendor, dengan tujuan :
1. Untuk memperlancar pelaporan PPN Masukan dalam SPT masa
2. Untuk menghindari ditolaknya faktur pajak dalam rangka kompensasi atau restitusi PPN Masukan dengan PPN Keluaran, yang disebakan karena nomor seri yang tidak valid..

Sesuai dengan Pasal 9 PER-24/PJ/2012 :


Pasal 9

(1)
PKP menyampaikan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran IVD yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan.
(2)
Surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak harus diisi secara lengkap dan disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan.
(3)
Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran IVE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ke PKP yang telah memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. telah memiliki Kode Aktivasi dan Password; dan
  2. telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal permintaan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak.
(4)
PKP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), tidak dapat diberikan Nomor Seri Faktur Pajak.
(5)
Surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan atas nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut :
  1. Lembar ke-1, disampaikan kepada PKP.
  2. Lembar ke-2, untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak.
(6)
Surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang hilang, rusak, atau tidak tercetak dengan jelas, dapat dimintakan kembali ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menunjukkan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.


Dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan DJP ini, maka yang harus dimintakan dari vendor adalah (fotocopi) Surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan atas nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak. 

Sebagai pegangan dalam memverifikasi permintaan pembayaran :
- Didalam surat pemberitahuan ini akan terlihat nomor seri faktur pajak yang boleh digunakan oleh suatu PKP. Bila nomor faktur pajak tidak terdapat pada surat pemberitahuan maka pembayaran bisa ditolak.
- Bila vendor tidak bisa memberikan surat pemberitahuan nomor seri faktur pajak dengan nomor tersebut, maka permintaan pembayaran harus ditolak sampai dipenuhinya faktur pajak dengan nomor seri yang benar.

NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
Adapun format kode dan nomor seri faktur pajak adalah sebagai berikut :

000. 000.00.00000000

00 kode transaksi
0 kode status
000.00.00000000 nomor seri

Tata Cara Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak
a. Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 11 (sebelas) digit nomor urut yang dipisahkan oleh 2 (dua) digit tahun penerbitan.
b. Nomor Seri Faktur Pajak diberikan dalam bentuk blok nomor dengan jumlah sesuai permintaan PKP.
Contoh:
PKP meminta 100 Nomor Seri Faktur Pajak, maka Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh
Direktorat Jenderal Pajak dapat berupa:
- 900.13.00000001 s.d. 900.13.00000100;
- 900.13.99999901 s.d. 901.13.00000000;
- 900.13.99999999 s.d. 901.13.00000098, dan sebagainya.
c. Nomor Seri Faktur Pajak digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak dalam tahun yang sama dengan 2 (dua) digit tahun penerbitan yang tertera dalam Nomor Seri Faktur Pajak.

SURAT PEMBERITAHUAN

 KANTOR WILAYAH DJP..........................
KANTOR PELAYANAN PAJAK..........................
..........................................................................
Nomor : ............................... ...........,.........................
Sifat : Rahasia
Hal : Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak

Kepada
Nama PKP ...............................
NPWP .....................................
di ..........................................

Berdasarkan surat permohonan Saudara Nomor ...............tanggal....................... hal Permintaan Nomor Seri
Faktur Pajak, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Nomor Seri Faktur Pajak yang dapat Saudara gunakan adalah mulai dari .................. sampai
dengan...................
2. Tata cara penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
3. Dalam hal Nomor Seri yang diberikan sudah hampir habis, Saudara dapat mengajukan kembali surat
permohonan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
Demikian kami sampaikan.
a.n. Kepala Kantor Pelayanan Pajak,
Kepala Seksi Pelayanan,
Nama
NIP
Tembusan:
Arsip.

Dasar Regulasi :

- Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak
- PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER - 24/PJ/2012 TENTANG BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, PROSEDUR  PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK