Rabu, 27 Februari 2013

NOMOR FAKTUR PAJAK DARI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Sehubungan dengan akan dipergunakannya nomor faktur pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak per 1 April 2013, nomor seri faktur pajak untuk setiap PKP akan diterbitkan melalui proses aplikasi dan aktivasi oleh PKP ke Kantor Pelayanan Pajak.

Untuk ini saya minta kepada Bagian Procuremant dan Bagian Keuangan PT Perta Samtan Gas, baik di kantor pusat maupun di sites (Sungai Gerong dan Prabumulih) untuk meminta bukti kebenaran dan keaslian nomor seri faktur pajak dari setiap vendor atas faktur pajak yang diterbitkan. Hal ini berlaku untuk seluruh vendor, dengan tujuan :
1. Untuk memperlancar pelaporan PPN Masukan dalam SPT masa
2. Untuk menghindari ditolaknya faktur pajak dalam rangka kompensasi atau restitusi PPN Masukan dengan PPN Keluaran, yang disebakan karena nomor seri yang tidak valid..

Sesuai dengan Pasal 9 PER-24/PJ/2012 :


Pasal 9

(1)
PKP menyampaikan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran IVD yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan.
(2)
Surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak harus diisi secara lengkap dan disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan.
(3)
Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran IVE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ke PKP yang telah memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. telah memiliki Kode Aktivasi dan Password; dan
  2. telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal permintaan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak.
(4)
PKP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), tidak dapat diberikan Nomor Seri Faktur Pajak.
(5)
Surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan atas nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut :
  1. Lembar ke-1, disampaikan kepada PKP.
  2. Lembar ke-2, untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak.
(6)
Surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang hilang, rusak, atau tidak tercetak dengan jelas, dapat dimintakan kembali ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menunjukkan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.


Dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan DJP ini, maka yang harus dimintakan dari vendor adalah (fotocopi) Surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan atas nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak. 

Sebagai pegangan dalam memverifikasi permintaan pembayaran :
- Didalam surat pemberitahuan ini akan terlihat nomor seri faktur pajak yang boleh digunakan oleh suatu PKP. Bila nomor faktur pajak tidak terdapat pada surat pemberitahuan maka pembayaran bisa ditolak.
- Bila vendor tidak bisa memberikan surat pemberitahuan nomor seri faktur pajak dengan nomor tersebut, maka permintaan pembayaran harus ditolak sampai dipenuhinya faktur pajak dengan nomor seri yang benar.

NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
Adapun format kode dan nomor seri faktur pajak adalah sebagai berikut :

000. 000.00.00000000

00 kode transaksi
0 kode status
000.00.00000000 nomor seri

Tata Cara Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak
a. Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 11 (sebelas) digit nomor urut yang dipisahkan oleh 2 (dua) digit tahun penerbitan.
b. Nomor Seri Faktur Pajak diberikan dalam bentuk blok nomor dengan jumlah sesuai permintaan PKP.
Contoh:
PKP meminta 100 Nomor Seri Faktur Pajak, maka Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh
Direktorat Jenderal Pajak dapat berupa:
- 900.13.00000001 s.d. 900.13.00000100;
- 900.13.99999901 s.d. 901.13.00000000;
- 900.13.99999999 s.d. 901.13.00000098, dan sebagainya.
c. Nomor Seri Faktur Pajak digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak dalam tahun yang sama dengan 2 (dua) digit tahun penerbitan yang tertera dalam Nomor Seri Faktur Pajak.

SURAT PEMBERITAHUAN

 KANTOR WILAYAH DJP..........................
KANTOR PELAYANAN PAJAK..........................
..........................................................................
Nomor : ............................... ...........,.........................
Sifat : Rahasia
Hal : Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak

Kepada
Nama PKP ...............................
NPWP .....................................
di ..........................................

Berdasarkan surat permohonan Saudara Nomor ...............tanggal....................... hal Permintaan Nomor Seri
Faktur Pajak, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Nomor Seri Faktur Pajak yang dapat Saudara gunakan adalah mulai dari .................. sampai
dengan...................
2. Tata cara penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
3. Dalam hal Nomor Seri yang diberikan sudah hampir habis, Saudara dapat mengajukan kembali surat
permohonan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
Demikian kami sampaikan.
a.n. Kepala Kantor Pelayanan Pajak,
Kepala Seksi Pelayanan,
Nama
NIP
Tembusan:
Arsip.

Dasar Regulasi :

- Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak
- PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER - 24/PJ/2012 TENTANG BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, PROSEDUR  PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

Jumat, 15 Februari 2013

BILA RP.1000,- MENJADI RP.1,- BERAPA HARGA SAHAM DI PASAR MODAL ?


Menarik mencermati dampak redenominasi rupiah Rp.1000,- menjadi Rp.1,- yang saat ini sedang dalam tahap sosialisasi, terhadap harga saham di pasar modal. Harga saham yang berada dibawah Rp.1,000,- saat ini akan bernilai ratusan sen rupiah di masa mendatang. Terutama saham saham yang baru IPO, maka akan terjadi harga yang dibawah satu rupiah itu.

MENJADI SEPERTI APAKAH DATA HARGA SAHAM DIBAWAH INI KELAK ?
 Data Harga Saham Bursa Efek Indonesia 15-02-2013

AALI
19,000
19,000
19,150
19,000
19,100
100


ABBA
76
76
76
76
76
0


ABDA
2,600
2,600
2,600
2,600
2,600
0


ABMM
2,800
2,825
2,850
2,800
2,800
0


ACES
720
720
740
720
730
10


ADES
2,475
2,475
2,525
2,425
2,450
25


ADHI
2,225
2,250
2,275
2,200
2,275
50


ADMF
10,000
9,950
9,950
9,900
9,950
50


ADMG
370
375
385
370
380
10


ADRO
1,630
1,630
1,650
1,600
1,630
0

AGRO
152
152
152
152
152
0


AHAP
176
176
176
176
176
0


AIMS
245
245
245
245
245
0


AISA
1,250
1,250
1,260
1,220
1,230
20


AKKU
78
78
78
78
78
0


AKPI
750
750
750
750
750
0


AKRA
4,175
4,175
4,300
4,175
4,275
100


AKSI
72
72
72
72
72
0


ALDO
540
540
570
530
560
20


ALKA
550
550
550
550
550
0


ALMI
620
650
650
650
650
30


ALTO
400
405
405
400
405
5


AMAG
270
270
285
270
280
10


AMFG
8,250
8,100
8,100
7,950
8,000
250


AMRT
6,000
6,000
6,000
6,000
6,000
0


ANTM
1,360
1,360
1,390
1,360
1,360
0









Harga saham yang diatas Rp.1000,- per lembar mungkin masih bisa "terbaca" nilainya, tapi harga saham ABBA misalnya, akan menjadi  Rp.76/1000 alias 7,6 sen rupiah (Rp.0,076) . . . Mungkin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memiliki pandangan tersendiri.

KAPAN TERUTANG PAJAK-PAJAK IMPOR ?

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.10 tahun 1995  Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2006, untuk menentukan cut-off date impor barang, sebagai berikut :

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang beamasuk.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1) itu memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yakni memasuki daerah pabean dan terutang bea masuk, sebagai berikut.

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.

Pengertian Pasal 2 ayat (1) dan penjelasannya ini masih merupakan dasar-dasar impor yang bersifat normatif, belum secara jelas menyatakan kapan dan dengan instrumen apa barang dinyatakan sebagai barang impor dan terutang bea masuk, disamping sebagai dasar hukum untuk pengawasan atas barang barang yang memasuki wilayah pabean Indonesia.Sehingga perlu ditelaah lebih jauh ketentuan peraturan kepabeanan yang lain yang pengertiannya memenuhi kriteria memasuki daerah pabean dan terutang bea masuk.


Tanggal memasuki daerah pabean adalah tanggal yang tertera pada Pemberitahuan Manifest Kedatangan / Keberangkatan Sarana Pengangkut (BC 1.1). Tetapi definisi BC 1.1, baik sesuai Pasal 7A UU No.17 Tahun 2006 maupun Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : P-21/BC/2009 Tentang Pemberitahuan Pabean Pengangkutan Barang, tidak menunjukkan adanya pengertian terutang bea masuk, sebagai berikut.

Pasal 7A UU No.17 Tahun 2006 :

(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari:
a. luar daerah pabean; atau
b.dalam daerah pabean yang mengangkut barangimpor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat laindalam daerah pabean melalui luar daerah pabean, wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut, kecuali sarana pengangkut darat.
(2) Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya.
(3) Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar daerah pabean atau datang dari dalamdaerah pabean dengan mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran.


Selanjutnya dinyatakan kapan / saat (cut-off date) importir bertanggung jawab atas bea masuk dan tarif perhitungan bea masuk yang berlaku, yang dijelaskan Pasal 30 UU No.17 Tahun 2006 sebagai berikut :

Pasal 30
(1)   Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor.
(2)   Bea masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tariff yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas Impor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(3)   Bea masuk harus dibayar dalam mata uang rupiah.
(4)   Ketentuan mengenai nilai tukar mata uang yang digunakan untuk penghitungan dan
 pembayaran bea masuk diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Tanggung-jawab importir atas bea masuk yang terutang ini lebih ditegaskan lagi yakni sejak didaftarkannya pemberitahuan pabean, sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (1) berikut :

Penjelasan Pasal 32 ayat (1)

Pada prinsipnya importir bertanggung jawab atas bea masuk barang yang diimpornya. Namun  berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang ini, importir baru dinyatakan bertanggung jawab atas bea masuk sejak didaftarkannya pemberitahuan pabean. Dengan demikian, sebelum didaftarkannya pemberitahuan pabean, tanggung jawab atas bea masuk berada pada pengusaha tempat penimbunan sementara, yaitu tempat penimbunan barang impor yang bersangkutan.

Jadi jelas bahwa dengan penyerahan pemberitahuan pabean impor dipenuhi kriteria memasuki daerah pabean dan dinyatakan terutang bea masuk.


Dokumen Pemberitahuan Pabean Impor sebagai instrumen harmonisasi berbagai peraturan perpajakan
Berdasarkan ketentuan pasal 10A dan pasal 10B UU No.17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan,dan melihat banyaknya ketentuan perpajakan dalam impor barang, dokumen Pemberitahuan Pabean Impor dipakai sebagai instrumen untuk  harmonisasi berbagai peraturan perpajakan, sebagaimana bunyi konsiderans Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.PER-44/BC/2011Tentang Perubahan Kedua Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukainomor P-22/BC/2009 Tentang Pemberitahuan Pabean Impor, sebagai berikut :
a. bahwa dalam rangka harmonisasi dengan dengan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan perlu dilakukan penyempurnaan atas bentuk format dan tata cara pengisian pemberitahuan pabean impor;

b. berdasarkan hal tersebut pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor;

Format Pemberitahuan Impor Barang juga mencakup fasilitas kepabeanan yang diberikan kepada impor barang.


 -----