Jumat, 15 Februari 2013

KAPAN TERUTANG PAJAK-PAJAK IMPOR ?

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.10 tahun 1995  Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2006, untuk menentukan cut-off date impor barang, sebagai berikut :

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang beamasuk.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1) itu memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yakni memasuki daerah pabean dan terutang bea masuk, sebagai berikut.

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.

Pengertian Pasal 2 ayat (1) dan penjelasannya ini masih merupakan dasar-dasar impor yang bersifat normatif, belum secara jelas menyatakan kapan dan dengan instrumen apa barang dinyatakan sebagai barang impor dan terutang bea masuk, disamping sebagai dasar hukum untuk pengawasan atas barang barang yang memasuki wilayah pabean Indonesia.Sehingga perlu ditelaah lebih jauh ketentuan peraturan kepabeanan yang lain yang pengertiannya memenuhi kriteria memasuki daerah pabean dan terutang bea masuk.


Tanggal memasuki daerah pabean adalah tanggal yang tertera pada Pemberitahuan Manifest Kedatangan / Keberangkatan Sarana Pengangkut (BC 1.1). Tetapi definisi BC 1.1, baik sesuai Pasal 7A UU No.17 Tahun 2006 maupun Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : P-21/BC/2009 Tentang Pemberitahuan Pabean Pengangkutan Barang, tidak menunjukkan adanya pengertian terutang bea masuk, sebagai berikut.

Pasal 7A UU No.17 Tahun 2006 :

(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari:
a. luar daerah pabean; atau
b.dalam daerah pabean yang mengangkut barangimpor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat laindalam daerah pabean melalui luar daerah pabean, wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut, kecuali sarana pengangkut darat.
(2) Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya.
(3) Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar daerah pabean atau datang dari dalamdaerah pabean dengan mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran.


Selanjutnya dinyatakan kapan / saat (cut-off date) importir bertanggung jawab atas bea masuk dan tarif perhitungan bea masuk yang berlaku, yang dijelaskan Pasal 30 UU No.17 Tahun 2006 sebagai berikut :

Pasal 30
(1)   Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor.
(2)   Bea masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tariff yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas Impor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(3)   Bea masuk harus dibayar dalam mata uang rupiah.
(4)   Ketentuan mengenai nilai tukar mata uang yang digunakan untuk penghitungan dan
 pembayaran bea masuk diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Tanggung-jawab importir atas bea masuk yang terutang ini lebih ditegaskan lagi yakni sejak didaftarkannya pemberitahuan pabean, sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (1) berikut :

Penjelasan Pasal 32 ayat (1)

Pada prinsipnya importir bertanggung jawab atas bea masuk barang yang diimpornya. Namun  berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang ini, importir baru dinyatakan bertanggung jawab atas bea masuk sejak didaftarkannya pemberitahuan pabean. Dengan demikian, sebelum didaftarkannya pemberitahuan pabean, tanggung jawab atas bea masuk berada pada pengusaha tempat penimbunan sementara, yaitu tempat penimbunan barang impor yang bersangkutan.

Jadi jelas bahwa dengan penyerahan pemberitahuan pabean impor dipenuhi kriteria memasuki daerah pabean dan dinyatakan terutang bea masuk.


Dokumen Pemberitahuan Pabean Impor sebagai instrumen harmonisasi berbagai peraturan perpajakan
Berdasarkan ketentuan pasal 10A dan pasal 10B UU No.17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan,dan melihat banyaknya ketentuan perpajakan dalam impor barang, dokumen Pemberitahuan Pabean Impor dipakai sebagai instrumen untuk  harmonisasi berbagai peraturan perpajakan, sebagaimana bunyi konsiderans Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.PER-44/BC/2011Tentang Perubahan Kedua Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukainomor P-22/BC/2009 Tentang Pemberitahuan Pabean Impor, sebagai berikut :
a. bahwa dalam rangka harmonisasi dengan dengan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan perlu dilakukan penyempurnaan atas bentuk format dan tata cara pengisian pemberitahuan pabean impor;

b. berdasarkan hal tersebut pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor;

Format Pemberitahuan Impor Barang juga mencakup fasilitas kepabeanan yang diberikan kepada impor barang.


 -----

Tidak ada komentar:

Posting Komentar