Minggu, 30 Oktober 2011

PAJAK MASUKAN SELAMA MASA KONSTRUKSI
Selama masa konstruksi atau pembangunan, atau yang juga dimengerti sebagai masa sebelum wajib pajak berproduksi, ada 2 macam pengeluaran yang dilakukan oleh wajib pajak, yaitu :
1. Pengeluaran untuk barang modal, baik berupa pegeluaran mesin mesin maupun alat produksi lainnya; Pengeluaran ini bercirikan nilainya yang besar karena menyangkut investasi awal perusahaan.
2. Pengeluaran untuk bukan barang modal yang diperlukan oleh wajib pajak tersebut dalam rangka menjalankan kegiatannya.
Bila kedua macam pengeluaran itu dibayarkan kepada PKP, maka akan terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Bagi wajib pajak, PPN ini merupakan pajak masukan yang bisa dikreditkan, asal memenuhi ketentuan Pasal 9 UU No.42 Tahun 2009 Tentang PPN. Yaitu :
Pasal 9 ayat 2a :  Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.
Tetapi jangan salah mengartikan bahwa hanya pengeluaran untuk barang modal saja yang bisa dikreditkan. Dalam ayat 2a itu tidak ada kata "hanya barang modal", tetapi dinyatakan bahwa PPN barang modal "dapat" dikreditkan.
Selain barang modal juga bisa dikreditkan PPN pengeluaran lainnya, seperti dijelaskan dalam penjelasan Pasal 9 Ayat 8 Huruf b :
Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.  Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. 
Lebih jelas lagi, dengan contoh-contoh yang dinyatakan dalam ruling kepada PT SLBI Serang per surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 1397/PJ.51/2001 Tentang PPN Yang Dapat Dikreditkan. Kita kutip sebagaian ruling itu sebagai berikut : 

a. Pengeluaran-pengeluaran yang dikenakan PPN berupa jasa notaris, akuntan, appraisal, iklan, dan konstruksi yang dilakukan PT. SLBI, Serang termasuk dalam pengertian pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dalam rangka menghasilkan dan  penyerahan Barang Kena Pajak, sebagai perusahaan industri pencelupan benang jahit. Sedangkan untuk pengeluaran berupa jasa konstruksi sebagaimana diuraikan pada butir 2 huruf e, apabila digunakan untuk kepentingan pribadi pemilik/pemegang saham, direktur, Komisaris, dan karyawan tidak termasuk dalam pengertian pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Dalam hal wajib pajak dalam masa konstruksi, pengeluaran bukan-barang modal itu akan berkaitan juga dengan penyerahan barang kena pajak.  Selain barang modal, investor juga banyak melakukan pengeluaran untuk jasa konsultan, jasa audit, jasa sewa, yang merupakan jasa kena pajak. Maka sesuai Pasal 9 Ayat 8 Huruf j. UU PPN 2009, jasa kena pajak ini juga bisa dikreditkan, sebagaimana dijelaskan berikut :

(8)        Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
j.    perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).
 
Jadi jelas bahwa hanya yang terkait perolehan barang modal saja yang bisa dikreditkan dalam rangka kompensasi, dan direstitusikan bila dalam rangka restitusi.Setelah masa produksi dicapai tentunya ketentuan Pasal 9 Ayat 8 Huruf j ini tidak berlaku lagi. Sehingga PPN bukan barang modal bisa dikreditkan lagi.

Selasa, 18 Oktober 2011

TARGET PAJAK : KUANTITAS ATAU KWALITAS?
CEO, Segmentasi AR spesialis dan AR WP Besar 
Bila kita bicara hal target penerimaan pajak, tentulah kuantitas yang meningkat yang dikehendaki pemerintah, hal mana mengikuti kebutuhan APBN yang terus meningkat. Tetapi, kalau mencanangkan basis wajib pajak, perlu dikaji juga apa yang diinginkan, kuantitas atau kualitas wajib pajak yang ditargetkan. Apakah artinya kualitas wajib pajak ? Hal ini berkaitan erat dengan tuntutan jumlah ketersediaan SDM yang harus dimiliki Direktorat Jenderal Pajak bila wajib pajak meningkat secara kuantitas.
Sering kita dengar di banyak Kantor Pelayanan Pajak, kwalitas mayoritas wajib pajaknya sangat rendah. Banyak yang dalam kondisi merugi, SPT nya nihiiiil semua .. Ini bukan berarti SDM KPP  bisa santai bekerja. Menangani wajib pajak ibarat menampung warga, yang sehat dan yang sakit sama sama harus dirawat.
DJP sebagai CEO. Paradigma yang sesuai dengan misi yang diembannya adalah Dirjen Pajak itu ibarat seorang CEO dengan jutaan anak perusahaan. CEO harus memikirkan bagaimana anak perusahaan ini bisa mendapat keuntungan semua, sehingga bisa diharapkan "dividen" nya berupa pajak. Pemerintah mempunyai kekuasaan yang bisa membantu bagaimana anak-anak perusahaan ini bisa untung. Bukan sekedar teknis perhitungan penghasilan kena pajak, tetapi harus lebih nyata mendukung bagiamana iklim bisnis benar benar bergairah dan cepat melihat setiap peluang bisnis.
Disamping itu CEO juga harus memikirkan bilamana kedepan ditargetkan basis wajib pajak yang meningkat secara kwantitas. Bila wajib pajak baru ternyata banyak yang tidak potensial, atau setoran pajaknya hanya sedikit sesuai penghasilan, beban KPP akan meningkat tanpa diimbangi pemasukan yang memadai. 
Berikut ini beberapa pandangan bagaimana meningkatkan kwalitas pelayanan pajak.
Segmentasi pelayanan pajak akan menumbuhkan SDM pajak yang ahli tentang bisnis industri tertentu, yang akan bermuara pada peningkatan penerimaan pajak di masing-masing industri. DJP mengembangkan SDM dengan spesialisasi bidang-bidang industri tertentu, misalnya pertambangan, perbankan dan lembaga keuangan, migas, industri manufaktur, agrobisnis, asuransi, telekomunikasi, informatika, e-commerce,  otomotif, komoditi, lembaga pendidikan, BUMN, industri kreatif, dan seterusnya.
Seorang AR yang telah ahli di industri minyak dan gas misalnya,  selama mungkin dipertahankan untuk menangani WP migas, variasi hanya mengenai area / lokasi KPP,  atau mutasi dengan mengalokasikan ke wajib pajak baru di industri yang sama.
Menambah jumlah AR untuk wajib pajak besar. Sistim pelayanan pajak modern 2002 mengatur bahwa waiib pajak ditangani seorang AR. Seorang AR bisa memegang banyak wajib pajak sekaligus. Untuk wajib pajak besar semacam Pertamina atau Astra International, yang merupakan pembayar pajak terbesar, dengan bidang usaha yang begitu luas, tentu menimbulkan pertanyaan seberapa efektif AR akan menanganinya.  Profil wajib pajak yang besar besar, bisa kita lihat dari kapitalisasi pasar di Bursa Efek Indonesia :
Hingga akhir Oktober 2011, kapitalisasi pasar saham Bursa Efek Indonesia (BEI) mencapai Rp3.434,44 triliun atau mengalami pertumbuhan 6,96 persen dibandingkan dengan akhir September 2011 senilai Rp3.210,81 triliun.
Dari data yang diperoleh dari Bursa Efek Indonesia, Selasa [01/11] , diketahui bahwa PT Astra International Tbk (ASII) mencatat kapitalisasi terbesar, yaitu senilai Rp 279,33 triliun, disusul PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) senilai Rp197,70 triliun, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rp165,16 triliun, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Rp164,85 triliun, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) Rp149,18 triliun.
Selanjutnya, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) mencatatkan kapitalisasi pasar saham senilai Rp138,72 triliun, disusul saham PT Unilever Tbk (UNVR) Rp119,40 triliun, saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Rp112,75 triliun, saham PT United Tractors Tbk (UNTR) Rp91,76 triliun dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Rp74,31 triliun. Antaranews.com
 Dengan hanya seorang AR melakukan tugas pengawasan dan konsultasi pada suaru wajib pajak besar, resikonya akan banyak obyek pajak yang terlewatkan.  Sebagai bandingan, Kantor Akuntan Publik pun memerlukan puluhan staff profesional untuk melakukan audit perusahaan2 besar  ini.