Rabu, 02 November 2011

INVESTASI DAN MULTIPLIER EFFECT PERPAJAKAN
Ketika mengunjungi sebuah KPP di suatu kotamadya yang terkenal sebagai kota minyak dan batubara, Kepala KPP "mengeluh", kok setiap hari kita hanya melihat produk minyak dan batubara mengalir lewat begitu saja tanpa tetesan PPN atau PPH dari investor perminyakan dan batubara tersebut ke KPP nya. Tidak ada yang salah memang, maklum karena kantor pusat pertambangan itu ada di Jakarta, sehingga sales office mereka di ibukota demikian juga KPP yang menerima setoran PPN dan PPH juga di ibukota.
Ini hanya suatu contoh. Sesungguhnya suatu investasi akan menimbulkan dampak berlipat di bidang perpajakan, karena dengan investasi itu akan tumbuh industri dan kegiatan usaha yang dijalankan secara lokal sesuai lokasi investasi itu. Akan muncul wajib pajak pendukung seperti kontraktor2, vendor-vendor, dan industri komplementer yang akan men-generate PPN dan PPH dalam segala bentuk (PPH Badan, PPH Pasal 21, Pasal 23 , Pasal 4 ayat 2 dan seterusnya) bagi KPP setempat. Belum lagi investasi juga akan menimbulkan multiplier-effect ekonomi masyarakat.
Demikian juga investasi yang kita harapkan dari investor luar negeri, kelihatannya Pemerintah memberikan pembebasan pajak berupa Tax Holiday atau Tax Facility kepada investor itu, sehingga tidak banyak pajak yang bisa diharapkan dari invetasi ini. Tetapi bahwa investasi ini akan menimbulkan dampak-berlipat (multiplier-effect) tidak akan kita pungkiri. 
Sebagai contoh Pemerintah memberi pembebasan pajak bagi industri otomotif Toyota, Honda, Mitshubishi, dan semacamnya, agar segera merelokasi industrinya dari Thailand yang banjir ke Indonesia. Industri yang bagus bagus banget ini. Tidak masalah apabila pada tahun-tahun awal penerimaan pajak PPH Badan atau PPN sedikit, tetapi pajak-pajak lain akan datang saat itu juga. Industri otomotif mempunyai multiplier effect yang luar biasa. Pemerintah harus bertindak cepat dan jangan takut untuk murah hati dalam memberi fasilitas perpajakan. Ini pesannya.

Selasa, 01 November 2011

MENGAPA PPN TIDAK DISETORKAN ?
Masih sering kita mendengar PPN yang dipungut oleh wajib pajak tidak disetorkan ke negara oleh wajib pajak tersebut. Mengapa hal tersebut masih terjadi saat ini ? Salah satunya karena wajib pajak "gatal" tangannya di kala memegang uang (10% dari penyerahannya) dari PPN yang dia pungut itu. Tergoda untuk menggunakan dana itu untuk kebutuhan lain, mengabaikan bahwa itu uang negara. Modusnya, PPN tidak dilaporkan dalam SPT Masa dan uang hasil pungutannya tidak disetor.
Hal-hal seperti inilah yang menghambat pendewasaan sistim perpajakan nasional kita. Pada saat pemeriksaan pajak, misalnya dalam rangka restitusi,  DJP terus akan melakukan uji 100% konfirmasi antar KPP. Proses pemeriksaan yang seharusnya bisa dilakukan efisien, menjadi bertele-tele karena pada kenyataannya DJP masih menemukan tindak negatif wajib pajak seperti diatas.