Telah diterbitkan petunjuk teknis dari Menteri Keuangan untuk PP Nomor 52 Tahun 2011 tentang fasilitas pengurangan pajak penghasilan yang lazim disebut tax allowance. Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.011/2012 tanggal 3 September 2012, pengertian penanaman modal didefinisikan dalam pasal 1 PMK tersebut sebagai berikut.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah investasi
berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama
usaha, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah
ada.
2. Aktiva Tetap Berwujud adalah aktiva
berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diperoleh
dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam
operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau
dipindahtangankan.
3.
Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah
bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam
skala nasional.
4.
Daerah-daerah Tertentu adalah daerah
yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan.
Kini jelaslah sudah, tidak ada lagi perbedaaan penafsiran antara BKPM dengan Menteri Keuangan mengenai apa yang disebut penanaman modal/investasi itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar