Jumat, 15 Februari 2013

KAPAN TERUTANG PAJAK-PAJAK IMPOR ?

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.10 tahun 1995  Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2006, untuk menentukan cut-off date impor barang, sebagai berikut :

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang beamasuk.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1) itu memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yakni memasuki daerah pabean dan terutang bea masuk, sebagai berikut.

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.

Pengertian Pasal 2 ayat (1) dan penjelasannya ini masih merupakan dasar-dasar impor yang bersifat normatif, belum secara jelas menyatakan kapan dan dengan instrumen apa barang dinyatakan sebagai barang impor dan terutang bea masuk, disamping sebagai dasar hukum untuk pengawasan atas barang barang yang memasuki wilayah pabean Indonesia.Sehingga perlu ditelaah lebih jauh ketentuan peraturan kepabeanan yang lain yang pengertiannya memenuhi kriteria memasuki daerah pabean dan terutang bea masuk.


Tanggal memasuki daerah pabean adalah tanggal yang tertera pada Pemberitahuan Manifest Kedatangan / Keberangkatan Sarana Pengangkut (BC 1.1). Tetapi definisi BC 1.1, baik sesuai Pasal 7A UU No.17 Tahun 2006 maupun Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : P-21/BC/2009 Tentang Pemberitahuan Pabean Pengangkutan Barang, tidak menunjukkan adanya pengertian terutang bea masuk, sebagai berikut.

Pasal 7A UU No.17 Tahun 2006 :

(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari:
a. luar daerah pabean; atau
b.dalam daerah pabean yang mengangkut barangimpor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat laindalam daerah pabean melalui luar daerah pabean, wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut, kecuali sarana pengangkut darat.
(2) Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya.
(3) Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar daerah pabean atau datang dari dalamdaerah pabean dengan mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran.


Selanjutnya dinyatakan kapan / saat (cut-off date) importir bertanggung jawab atas bea masuk dan tarif perhitungan bea masuk yang berlaku, yang dijelaskan Pasal 30 UU No.17 Tahun 2006 sebagai berikut :

Pasal 30
(1)   Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor.
(2)   Bea masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tariff yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas Impor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(3)   Bea masuk harus dibayar dalam mata uang rupiah.
(4)   Ketentuan mengenai nilai tukar mata uang yang digunakan untuk penghitungan dan
 pembayaran bea masuk diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Tanggung-jawab importir atas bea masuk yang terutang ini lebih ditegaskan lagi yakni sejak didaftarkannya pemberitahuan pabean, sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (1) berikut :

Penjelasan Pasal 32 ayat (1)

Pada prinsipnya importir bertanggung jawab atas bea masuk barang yang diimpornya. Namun  berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang ini, importir baru dinyatakan bertanggung jawab atas bea masuk sejak didaftarkannya pemberitahuan pabean. Dengan demikian, sebelum didaftarkannya pemberitahuan pabean, tanggung jawab atas bea masuk berada pada pengusaha tempat penimbunan sementara, yaitu tempat penimbunan barang impor yang bersangkutan.

Jadi jelas bahwa dengan penyerahan pemberitahuan pabean impor dipenuhi kriteria memasuki daerah pabean dan dinyatakan terutang bea masuk.


Dokumen Pemberitahuan Pabean Impor sebagai instrumen harmonisasi berbagai peraturan perpajakan
Berdasarkan ketentuan pasal 10A dan pasal 10B UU No.17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan,dan melihat banyaknya ketentuan perpajakan dalam impor barang, dokumen Pemberitahuan Pabean Impor dipakai sebagai instrumen untuk  harmonisasi berbagai peraturan perpajakan, sebagaimana bunyi konsiderans Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.PER-44/BC/2011Tentang Perubahan Kedua Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukainomor P-22/BC/2009 Tentang Pemberitahuan Pabean Impor, sebagai berikut :
a. bahwa dalam rangka harmonisasi dengan dengan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan perlu dilakukan penyempurnaan atas bentuk format dan tata cara pengisian pemberitahuan pabean impor;

b. berdasarkan hal tersebut pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor;

Format Pemberitahuan Impor Barang juga mencakup fasilitas kepabeanan yang diberikan kepada impor barang.


 -----

MENGAPA DI SINGAPORE HARGA DAGING HANYA RP.40 RIBUAN / KG ?
Heboh daging sapi, kita mulai menyadari bahwa pangan, sekali lagi pangan bukan hanya daging sapi, merupakan komoditas krusial bagi negara dengan penduduk lebih dari 250juta jiwa ini . . . Menghidupi keluarga dengan jumlah penghuni lebih banyak membawa risiko yang besar, terutama bila tidak didukung sektor riel yang super tangguh. Sebagai contoh, bila di rumah ada 4 atau 5 jiwa, maka cukup belanja dari tukang sayur dorongan yang lewat. Tetapi kalau kita mengelola asrama dengan lebih dari 50 atau ratusan orang, ya harus ada effort lain, harus ke pasar induk misalnya. Dan di pasar induk belum tentu serta merta tersedia memadai.

Bagi Singapore untuk 5 juta jiwa penduduknya  cukup mencari daging sebanyak 5 ton di pasar internasional, dan dengan kelebihan pendapatannya akan mudah diperoleh kebutuhan itu. Harga daging di sana akan stabil, mewskipun tidak memiliki peternakan.

Normalnya, Indonesia harus mencari 200 ton daging untuk penduduk yang ada ? Ini tidak mudah. Kalau yang diperoleh hanya 10 atau 20 ton, akibatnya harga akan segera naik melebihi harga di Singapore, Malaysia, Brunei, Filipina, dst..

Semua komoditi pangan akan berperilaku seperti ini. Sudah sama sama kita hadapi, betapa mahal bahan pangan di negeri kita ini.

Negeri ini harus memprioritaskan ketahanan pangan diatas segalanya. Dengan pemerintah yang melayani bebas korupsi dan fokus pada pengadaan pangan.  Kalau tidak, kita akan terus hidup di negeri dengan harga pangan paling tinggi. Dan rakyat pun akan terus hidup dengan gizi buruk, makan mie instan setiap hari . . . semakin rendah kualitas SDM kita . . . Akibatnya kita akan tahu sendiri seperti apa negeri ini.

Sekedar renungan.

Selasa, 25 September 2012

PENGERTIAN PENANAMAN MODAL / INVESTASI UNTUK MEMPEROLEH TAX ALLOWANCE (PMK 144/PMK.011/2012)

Telah diterbitkan petunjuk teknis dari Menteri Keuangan untuk PP Nomor 52 Tahun 2011 tentang fasilitas pengurangan pajak penghasilan yang lazim disebut tax allowance. Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.011/2012 tanggal 3 September 2012, pengertian penanaman modal didefinisikan dalam pasal 1 PMK tersebut sebagai berikut.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.      Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.
2.      Aktiva Tetap Berwujud adalah aktiva berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
3.      Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
4.      Daerah-daerah Tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan.
  
Kini jelaslah sudah, tidak ada lagi perbedaaan penafsiran antara BKPM dengan Menteri Keuangan mengenai apa yang disebut penanaman modal/investasi itu.


Minggu, 23 September 2012

PMK 21/PMK.03/2008 DAN PASAL YANG "INDAH" DALAM UU NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG KUP
Manusia bisa kilaf, tanpa disengaja, atau karena keterbatasan pengetahuannya.


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 mengakomodir dimungkinkannya untuk merubah atau membatalkan sanksi perpajakan, bilamana terbukti adanya kekhilafan pada wajib pajak.  



Pasal 1

Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi;
b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; dan/atau
c. membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan yang penerbitannya tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

Pasal 2
(1) Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
(2) Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sanksi administrasi yang tercantum dalam :
a. Surat Tagihan Pajak;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau
c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

(3) Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, hanya dapat dilakukan dalam hal surat ketetapan pajak tersebut :
a. tidak diajukan keberatan;
b. diajukan keberatan, tetapi telah dicabut oleh Wajib Pajak; atau
c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Pasal 3

(1) Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya;
c. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
d. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang terutang; dan
e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
(2) Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat  dipertimbangkan.



Dan bilamana kita simak dengan seksama Penjelasan Pasal 16  UU no.28 Tahun 2007 Tentang KUP ini, betapa wajib pajak akan mendapatkan perhatian yang luar biasa bilamana terdapat kesalahan atau kekeliruan yang sangat manusiawi dan tidak menimbulkan persengketaan denga fiskus. Sebagaimana dijelaskan dibawah ini.

Pasal 16

Ayat (1)
Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila  terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan WajibPajak. Apabila ditemukan kesalahan atau kekeliruan baik oleh fiskus maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak, kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan. Yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan adalah sebagai berikut:
a.       surat ketetapan pajak, yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
b.      Surat Tagihan Pajak;
c.       Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
d.      Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
e.       Surat Keputusan Pembetulan;
f.       Surat Keputusan Keberatan;
g.      Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
h.      Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
i.        Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; atau
j.        Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.
Ruang Lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:
a.       kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;
b.      kesalahan hitung, antara lain kesalahn yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau
c.       kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.
Pengertian "membetulkan" pada ayat ini, antara lain, menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya.

Jika masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur Jenderal Pajak, atau Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan lagi karena jabatan.

Ayat (2)

Untuk memberikan kepastian hukum, permohonan pembetulan yang diajukan oleh Wajib Pajak harus diputuskan dalam batas waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima.

Ayat (3)

Dalam hal batas waktu 6 (enam) bulan terlampaui, tetapi Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan.
              
Dengan dianggap dikabulkannya permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak.

Rabu, 19 September 2012

KPP MINYAK DAN GAS BUMI DI KOMPLEK KALIBATA
Dengan menggunakan gedung bekas KPP Badora II di komplek Kalibata, kini telah dioperasikan KPP Minyak dan Gas Bumi. KPP ini menjadi wadah bagi wajib pajak yang berkecimpung di bidang minyak bumi dan gas dan wajib pajak yang menjadi pendukung kegiatan wajib pajak migas itu sendiri . . 
Oleh karena merupakan kantor baru yang menampung wajib pajak dari berbagai KPP, maka ada hal yang kiranya akan mempengaruhi kinerja pelayanan KPP Migas ini. akan ada ratusan berkas wajib pajak yang dikirimkan ke kantor ini. Seperti pemandangan yang terlihat ketika saya mengunjungi kantor ini, ada banyak tumpukan karton box yang berisi data wajib pajak.
Waktu itu saya sedang mengurus konfirmasi PPN dari vendor perusahaan kami yang termasuk menjadi wajib pajak yang harus bergabung ke KPP Migas. Oleh petugas kami diminta mengerti situasi pelimpahan berkas ini untuk melacak setiap wajib pajak yang diinginkan.
Semoga hal ini tidak berlangsung lama, demikian janji petugas pelayanan dengan penuh keramahtamahan. Oke mbak.