Rabu, 14 Desember 2011

Bila Rp.1000,- menjadi Rp.1,- apa dampak perpajakannya ? Dompet makin tipis.
Wacana redenominasi mata uang rupiah kita dari Rp.1000,- menjadi Rp.1,- telah bergulir, kita coba membuat analisa apa dampak denominasi ini pada perpajakan kita. Mungkinkah akan mempengaruhi penerimaan pajak ? Dan bagaimana redominasi ini akan mempengaruhi teknis administratif  pajak-pajak nasional kita.
Secara nominal, penerimaan pajak kita akan menjadi satu per mil dari yang ada sekarang. Kalau pada tahun anggaran 2011-2012 ini penerimaan pajak kita sebesar Rp.763,67 trilyun, maka dengan redenominasi akan menjadi Rp.763,67 milyar (Hutang Pemerintah kita Rp.1800 trilyun, menjadi Rp.1,8 trilyun).  Demikian juga penerimaan dari setiap Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai akan menjadi seperti itu. PTKP dan ketentuan dasar pengenaan pajak harus dirubah dengan nominal baru atau mengikuti kurs rupiah yang baru, sedangkan tarif pajak dan tarif bea masuk tetap. Kewajiban pengembalian pajak (restitusi) dan ketetapan tagihan kurang bayar pajak yang tersisa akan dinyatakan dengan nilai baru, sama seperti saldo rekening rupiah nasabah pada perbankan nasional.
Lantas, bagaimanakah penerimaan pajak secara real-nya ? Ini akan tergantung pada dampak ekonomi makro perekonomian kita. Dompet makin tipis.Tipis seperti apa ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar