Senin, 23 Januari 2012

PP 52 TAHUN 2011 : PEMERINTAH MEMBUKTIKAN "PRO BISNIS"
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tanggal 22 Desember 2011 yang merupakan revisi ke 2 atas PP No.1 Tahun 2007 (revisi pertama PP No.62 Tahun 2008), membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia benar benar bersikap "pro-bisnis". PP ini mengakomodasi kekurangan PP sebelumnya dalam rangka pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan untuk penanaman modal (dan koperasi) di bidang-bidang tertentu dan/atau di dareah daerah tertentu. Para pengusaha biasanya menyebutnya sebagai tax reduction atau tax allowance facility.
Perusahaan yang didirikan sebelum berlakunya  peraturan ini (dus juga sebelum berlakunya PP 1 Tahun 2007) pun bisa mendapatkan fasilitas ini, asalkan pada saat ini masih dalam tahap konstruksi/pembangunan dan nilai investasinya diatas Rp.1 Trilyun. Disini Pemerintah menyadari bahwa investasi itu butuh waktu yang cukup panjang sampai sebelum bisa mencapai tahap komersial. Sebagai contoh, investor yang tengah membangun kilang gas alam, tentu tidak cukup 1 tahun sampai 2 tahun dari mulai mendirikan PMA sampai bisa berproduksi. Kegiatan awal bisnis, pengadaan tanah, mencari kontraktor, pembangunan infrastruktur, pengadaan mesin, konstruksi, rekruitmen, dsb memerlukan waktu yang panjang. Sehingga PMA yang didirikan pada tahun 2007 pun belum tentu saat ini (2012) telah selesai proyeknya dan komersial.
Demikian juga kategorisasi bidang bidang usaha yang bisa mendapatkan fasilistas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II PP 52 Tahun 2011 ini sudah menjadi sangat jelas. Bravo !

Perlu kita kaji apa untung dan rugi-nya menempelkan pegawai pajak pada kegiatan usaha wajib pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar