Selasa, 31 Januari 2012

Fuad Bawazier: Perusahaan Asing Pembayaran Pajaknya Brengsek ! 

Herdaru Purnomo - detikFinance  Selasa, 31/01/2012 14:25 WIB
Jakarta - Pemerintah diminta bertindak intensif mengejar penerimaan pajak dari perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Perusahaan asing dituding suka menghindari pajak.

Demikian disampaikan oleh Mantan Dirjen Pajak Fuad Bawazier saat menjadi narasumber Badan Anggaran (Banggar) DPR soal pemaksimalan penerimaan pajak di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2012).

"Yang harus dikejar adalah wajib pajak perusahaan asing atau PMA itu ditempatkan petugas pajak permanen di perusahaan itu bersama orang BPKP. Kita tahu di AS seluruh perusahaan besar ada petugas pajak yang standby memata-matai dan memonitor. Kenapa di PMA dan wajib pajak besar? PMA itu pembayar pajaknya brengsek, tidak ada pajak yang bisa diharapkan," papar Fuad.

Karena itu menurut Fuad, tidak pantas jika pemerintah mengejar pajak dari sektor UKM untuk meningkatkan penerimaan pajak negara. Harusnya justru perusahaan besar yang dikejar pemerintah.

"UKM itu tidak ada pembukuan dan pencatatan, janganlah diuber. Cukup disederhanakan PPh maksimal 0,5-1% dari penjualan maksimal. Masak pengusaha mikro dipajaki, mikro itu omzetnya Rp 5 miliar ke bawah penjualannya, jangan dibikin rusuh," kata Fuad.
Menurut Fuad, saat ini jumlah perusahaan asing yang menjadi wajib pajak jumlahnya mencapai 4.300. Tapi menurut Fuad ada keanehan, karena pembayaran pajak 4.300 perusahana asing ini lebih kecil dibandingkan pembayaran pajak BUMN yang jumlahya hanya 200 saja.
"Oleh karena itu tempatkanlah pegawai pajak di situ (perusahaan asing dan besar) yang digaji langsung oleh Ditjen Pajak," tegas Fuad.
Catatan :
Perlu kita kaji usulan Pak Fuad Bawazier, apa untung dan ruginya "menempelkan" petugas pajak (AR khusus ?) pada kegiatan usaha WP. 
Apakah perusahaan perusahaan PMA sulit diharapkan pajaknya ? Bila Pak Fuad yang manatan dirjen pajak berkata demikian, tentu ada data perhitungannya.
Tetapi memang PMA ini dimungkinkan mendapat banyak fasilitas perpajakan, misalnya :
- Semasa masih dalam tahap pembangunan bisa mendapatkan fasilias bebas bea masuk, PPN dan PPH 22 Impor
- Pada saat mulai tahap komesial bisa mendapat Tax Holiday atau Tax Allowance.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar