Senin, 31 Oktober 2011

SAMBIL MAKAN PAGI : AMCHAM  DAN EUROCHAM MENYELENGGARAKAN TAX HOLIDAY DAN TAX FACILITY BRIEFING
Bertempat di Hotel Intercontinental Jakarta hari ini, Selasa 1 November 2011 AMCHAM dan EUROCHAM menyelenggarakan briefing sambil breakfast hal Tax Holiday dan Tax Facility bagi para pengusaha di Jakarta. Pembicaranya Pak Kunto dari Direktorat PP II yang menggantikan Pak Junirwansyah yang berhalangan hadir. Cukup banyak yang hadir, terutama expatriates yang mewakili investors asing disini.
Sayang tidak ada materi-materi diluar yang tersurat dalam Kepmen atau PP, yang cukup "strategis" bagi investor dan dunia usaha yang terungkap dalam briefing ini. Selain bahwa informasi hal perubahan untuk PP 1/2007 juncto PP 62/2008, meskipun tidak disebutkan materi perubahan itu. Kita tunggu saja.
Mungkin karena yang mengundang Amcham/Eurocham, tidak nampak pengusaha-pengusaha Asia, semisal Jepang dan Korea, yang kita harapkan akan merelokasi industri otomotifnya dari Thailand yang lumpuh karena banjir. Untuk mepercepat relokasi industri otomotif ini, insentif perpajakan akan sangat membantu, dan tidak terlalu banyak syarat teknis perpajakannya, yang penting segera invest disini.

Minggu, 30 Oktober 2011

PAJAK MASUKAN SELAMA MASA KONSTRUKSI
Selama masa konstruksi atau pembangunan, atau yang juga dimengerti sebagai masa sebelum wajib pajak berproduksi, ada 2 macam pengeluaran yang dilakukan oleh wajib pajak, yaitu :
1. Pengeluaran untuk barang modal, baik berupa pegeluaran mesin mesin maupun alat produksi lainnya; Pengeluaran ini bercirikan nilainya yang besar karena menyangkut investasi awal perusahaan.
2. Pengeluaran untuk bukan barang modal yang diperlukan oleh wajib pajak tersebut dalam rangka menjalankan kegiatannya.
Bila kedua macam pengeluaran itu dibayarkan kepada PKP, maka akan terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Bagi wajib pajak, PPN ini merupakan pajak masukan yang bisa dikreditkan, asal memenuhi ketentuan Pasal 9 UU No.42 Tahun 2009 Tentang PPN. Yaitu :
Pasal 9 ayat 2a :  Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.
Tetapi jangan salah mengartikan bahwa hanya pengeluaran untuk barang modal saja yang bisa dikreditkan. Dalam ayat 2a itu tidak ada kata "hanya barang modal", tetapi dinyatakan bahwa PPN barang modal "dapat" dikreditkan.
Selain barang modal juga bisa dikreditkan PPN pengeluaran lainnya, seperti dijelaskan dalam penjelasan Pasal 9 Ayat 8 Huruf b :
Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.  Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. 
Lebih jelas lagi, dengan contoh-contoh yang dinyatakan dalam ruling kepada PT SLBI Serang per surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 1397/PJ.51/2001 Tentang PPN Yang Dapat Dikreditkan. Kita kutip sebagaian ruling itu sebagai berikut : 

a. Pengeluaran-pengeluaran yang dikenakan PPN berupa jasa notaris, akuntan, appraisal, iklan, dan konstruksi yang dilakukan PT. SLBI, Serang termasuk dalam pengertian pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dalam rangka menghasilkan dan  penyerahan Barang Kena Pajak, sebagai perusahaan industri pencelupan benang jahit. Sedangkan untuk pengeluaran berupa jasa konstruksi sebagaimana diuraikan pada butir 2 huruf e, apabila digunakan untuk kepentingan pribadi pemilik/pemegang saham, direktur, Komisaris, dan karyawan tidak termasuk dalam pengertian pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Dalam hal wajib pajak dalam masa konstruksi, pengeluaran bukan-barang modal itu akan berkaitan juga dengan penyerahan barang kena pajak.  Selain barang modal, investor juga banyak melakukan pengeluaran untuk jasa konsultan, jasa audit, jasa sewa, yang merupakan jasa kena pajak. Maka sesuai Pasal 9 Ayat 8 Huruf j. UU PPN 2009, jasa kena pajak ini juga bisa dikreditkan, sebagaimana dijelaskan berikut :

(8)        Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
j.    perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).
 
Jadi jelas bahwa hanya yang terkait perolehan barang modal saja yang bisa dikreditkan dalam rangka kompensasi, dan direstitusikan bila dalam rangka restitusi.Setelah masa produksi dicapai tentunya ketentuan Pasal 9 Ayat 8 Huruf j ini tidak berlaku lagi. Sehingga PPN bukan barang modal bisa dikreditkan lagi.