Rabu, 12 Oktober 2011

ENERJI TERBARUKAN : FASILITAS TAX ALLOWANCE DAN BEBAS PPH 22 TANPA MENGURUS SKB
Pemberian Fasilitas Perpajakan Untuk Sumber Energi Terbarukan 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 21/PMK.011/2010 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN SUMBER ENERGI TERBARUKAN

Untuk investasi di bidang usaha pemanfaatan sumber enerji terbarukan (antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut), wajib pajak (investor) mendapat pelayanan istimewa, yakni mirip fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam PP No.1 Tahun 2007, yang lazim dikenal dengan Tax Allowance,  dan bebas PPN dan PPh 22 Impor. Khusus untuk PPH Pasal 22 pembebasannya bisa dilakukan tanpa mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) ke Kantor Pelayanan Pajak.
Sedangkan untuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor beraku untuk barang strategis, SKB PPN Impor diterbitkan by-shipment, permohonan SKB PPN dilengkapi dengan dokumen : Fotokopi Kartu NPWP, Fotokopi Surat Pengukuhan PKP, Surat Kuasa Khusus bila dalam permohonan atau pengurusan SKB PPN diwakilkan kepada orang lain, Masterlist,  No./Tgl. B/L atau AWB, No./ Tgl. Invoice, Insurance, Kontrak, Bukti Pembayaran.
Mungkinkah pengecualian pembebasan PPH 22 itu bisa dilakukan juga untuk SKB PPN Impor ? Dan juga berlaku untuk SKB PPN Barang Strategis di semua bidang usaha ? 
Kalau mengingat substansi permasalahannya, bahwa suatu Pajak yang seharusnya bebas adalah bebas, maka sebenarnya Pemerintah / Dirjen Pajak harus memberikan pembebasan sesegera mungkin dan dilakukan dengan prosedur yang sederhana, apapun bidang usahanya. Ini akan menguntungkan semua pihak, ya wajib pajak ya fiskus, mencerminkan kesetaraan dan kepercayaan dari kedua belah pihak, yang pada akhirnya akan menjadikan pondasi kewajiban pembayaran pajak yang lebih kokoh.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar