Selasa, 18 Oktober 2011

TARGET PAJAK : KUANTITAS ATAU KWALITAS?
CEO, Segmentasi AR spesialis dan AR WP Besar 
Bila kita bicara hal target penerimaan pajak, tentulah kuantitas yang meningkat yang dikehendaki pemerintah, hal mana mengikuti kebutuhan APBN yang terus meningkat. Tetapi, kalau mencanangkan basis wajib pajak, perlu dikaji juga apa yang diinginkan, kuantitas atau kualitas wajib pajak yang ditargetkan. Apakah artinya kualitas wajib pajak ? Hal ini berkaitan erat dengan tuntutan jumlah ketersediaan SDM yang harus dimiliki Direktorat Jenderal Pajak bila wajib pajak meningkat secara kuantitas.
Sering kita dengar di banyak Kantor Pelayanan Pajak, kwalitas mayoritas wajib pajaknya sangat rendah. Banyak yang dalam kondisi merugi, SPT nya nihiiiil semua .. Ini bukan berarti SDM KPP  bisa santai bekerja. Menangani wajib pajak ibarat menampung warga, yang sehat dan yang sakit sama sama harus dirawat.
DJP sebagai CEO. Paradigma yang sesuai dengan misi yang diembannya adalah Dirjen Pajak itu ibarat seorang CEO dengan jutaan anak perusahaan. CEO harus memikirkan bagaimana anak perusahaan ini bisa mendapat keuntungan semua, sehingga bisa diharapkan "dividen" nya berupa pajak. Pemerintah mempunyai kekuasaan yang bisa membantu bagaimana anak-anak perusahaan ini bisa untung. Bukan sekedar teknis perhitungan penghasilan kena pajak, tetapi harus lebih nyata mendukung bagiamana iklim bisnis benar benar bergairah dan cepat melihat setiap peluang bisnis.
Disamping itu CEO juga harus memikirkan bilamana kedepan ditargetkan basis wajib pajak yang meningkat secara kwantitas. Bila wajib pajak baru ternyata banyak yang tidak potensial, atau setoran pajaknya hanya sedikit sesuai penghasilan, beban KPP akan meningkat tanpa diimbangi pemasukan yang memadai. 
Berikut ini beberapa pandangan bagaimana meningkatkan kwalitas pelayanan pajak.
Segmentasi pelayanan pajak akan menumbuhkan SDM pajak yang ahli tentang bisnis industri tertentu, yang akan bermuara pada peningkatan penerimaan pajak di masing-masing industri. DJP mengembangkan SDM dengan spesialisasi bidang-bidang industri tertentu, misalnya pertambangan, perbankan dan lembaga keuangan, migas, industri manufaktur, agrobisnis, asuransi, telekomunikasi, informatika, e-commerce,  otomotif, komoditi, lembaga pendidikan, BUMN, industri kreatif, dan seterusnya.
Seorang AR yang telah ahli di industri minyak dan gas misalnya,  selama mungkin dipertahankan untuk menangani WP migas, variasi hanya mengenai area / lokasi KPP,  atau mutasi dengan mengalokasikan ke wajib pajak baru di industri yang sama.
Menambah jumlah AR untuk wajib pajak besar. Sistim pelayanan pajak modern 2002 mengatur bahwa waiib pajak ditangani seorang AR. Seorang AR bisa memegang banyak wajib pajak sekaligus. Untuk wajib pajak besar semacam Pertamina atau Astra International, yang merupakan pembayar pajak terbesar, dengan bidang usaha yang begitu luas, tentu menimbulkan pertanyaan seberapa efektif AR akan menanganinya.  Profil wajib pajak yang besar besar, bisa kita lihat dari kapitalisasi pasar di Bursa Efek Indonesia :
Hingga akhir Oktober 2011, kapitalisasi pasar saham Bursa Efek Indonesia (BEI) mencapai Rp3.434,44 triliun atau mengalami pertumbuhan 6,96 persen dibandingkan dengan akhir September 2011 senilai Rp3.210,81 triliun.
Dari data yang diperoleh dari Bursa Efek Indonesia, Selasa [01/11] , diketahui bahwa PT Astra International Tbk (ASII) mencatat kapitalisasi terbesar, yaitu senilai Rp 279,33 triliun, disusul PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) senilai Rp197,70 triliun, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rp165,16 triliun, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Rp164,85 triliun, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) Rp149,18 triliun.
Selanjutnya, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) mencatatkan kapitalisasi pasar saham senilai Rp138,72 triliun, disusul saham PT Unilever Tbk (UNVR) Rp119,40 triliun, saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Rp112,75 triliun, saham PT United Tractors Tbk (UNTR) Rp91,76 triliun dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Rp74,31 triliun. Antaranews.com
 Dengan hanya seorang AR melakukan tugas pengawasan dan konsultasi pada suaru wajib pajak besar, resikonya akan banyak obyek pajak yang terlewatkan.  Sebagai bandingan, Kantor Akuntan Publik pun memerlukan puluhan staff profesional untuk melakukan audit perusahaan2 besar  ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar