Selasa, 25 September 2012

PENGERTIAN PENANAMAN MODAL / INVESTASI UNTUK MEMPEROLEH TAX ALLOWANCE (PMK 144/PMK.011/2012)

Telah diterbitkan petunjuk teknis dari Menteri Keuangan untuk PP Nomor 52 Tahun 2011 tentang fasilitas pengurangan pajak penghasilan yang lazim disebut tax allowance. Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.011/2012 tanggal 3 September 2012, pengertian penanaman modal didefinisikan dalam pasal 1 PMK tersebut sebagai berikut.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.      Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.
2.      Aktiva Tetap Berwujud adalah aktiva berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
3.      Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
4.      Daerah-daerah Tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan.
  
Kini jelaslah sudah, tidak ada lagi perbedaaan penafsiran antara BKPM dengan Menteri Keuangan mengenai apa yang disebut penanaman modal/investasi itu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar