KRITERIA SAAT INVESTASI DILAKUKAN
Bagi pemohon fasilitas Tax Allowance (Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007)
tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang
Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu) dan Tax Holiday (Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 16/PMK.03/2007 ), perlu memahami kapan suatu investasi atau penanaman modal dilakukan, selain memahami kriteria apakah bidang usaha yang dijalankan termasuk kelompok industri yang berhak atas fasilitas ini. Badan Koordinasi Penanaman Modal menginformasikan bahwa banyak permohonan yang ditolak oleh Dirjen Pajak (Meneteri Keuangan) karena tidak dipenuhinya kapan suatu investasi berhak atas fasilitas Tax Allowance.
Pasal
1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 16/PMK.03/2007 menguraikan sebagai berikut :
Kepada
Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbatas atau
koperasi, baik yang baru berdiri maupun yang telah ada, yang melakukan penanaman modal baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan
dari usaha yang telah ada pada bidang-bidang usaha tertentu atau
bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu, dapat diberikan
fasilitas Pajak Penghasilan.
|
Sedangkan
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 130/PMK.011/2011 Tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan menyatakan sebagai berikut :
(1) Wajib
Pajak yang dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Wajib Pajak badan
baru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.merupakan
Industri Pionir;
b.mempunyai
rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi
yang berwenang paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
rupiah);
c.menempatkan
dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total
rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan tidak boleh
ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan
d.harus
berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan paling
lama 12 (dua belas) bulan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku
atau pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah berlakunya Peraturan Menteri
Keuangan ini.
Dan tentang masa berlaku fasilitas Tax holiday ini, bisa disimak dari pasal 10 berikut :
Usulan
untuk memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, harus diajukan oleh Menteri
Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dalam jangka waktu selama 3 (tiga) tahun
terhitung sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Jadi benar ada perbedaan saat berlaku maupun masa berlaku kedua ketentuan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar