Minggu, 25 September 2011

KRITERIA SAAT INVESTASI DILAKUKAN

Bagi pemohon fasilitas Tax Allowance (Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007)  tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu) dan Tax Holiday (Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.03/2007 ), perlu memahami kapan suatu investasi atau penanaman modal dilakukan, selain memahami kriteria apakah bidang usaha yang dijalankan termasuk kelompok industri yang berhak atas fasilitas ini. Badan Koordinasi Penanaman Modal menginformasikan bahwa banyak permohonan yang ditolak oleh Dirjen Pajak (Meneteri Keuangan) karena tidak dipenuhinya kapan suatu investasi berhak atas fasilitas Tax Allowance.

Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.03/2007 menguraikan sebagai berikut :


Kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbatas atau koperasi, baik yang baru berdiri maupun yang telah ada, yang melakukan penanaman modal baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada pada bidang-bidang usaha tertentu atau bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.

Sedangkan  Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.011/2011  Tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan menyatakan sebagai berikut :
                             
(1) Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Wajib Pajak badan baru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.merupakan Industri Pionir;
b.mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
c.menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan
d.harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku atau pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Dan tentang masa berlaku fasilitas Tax holiday ini, bisa  disimak dari pasal 10 berikut :
Usulan untuk memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, harus diajukan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dalam jangka waktu selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Jadi benar ada perbedaan saat berlaku maupun masa berlaku kedua ketentuan ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar