Jumat, 09 September 2011



Tax Holiday !
Kulo nuwun, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tanggal 15 Agustus 2011 telah terbit dan dengan demikian berbagai fasilitas perpajakan bisa dinikmati oleh investor dan calon investor di Indonesia. Tema ini ingin kami gunakan sebagai awal keinginan kami untuk berbagi pengetahuan perpajakan melalui blog. Wajib pajak mana sajakah yang berhak mendapatkan fasilitas perpajakan dan seberapa nilai fasilitas itu bisa diperolehnya, akan menjadi bahasan selanjutnya.


Fasilitas perpajakan Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.011/2011
Pasal 2 PMK ini menyebutkan fasilitas perpajakan yang bisa dinikmati sebagai berikut :
(1) Kepada Wajib Pajak badan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Penanaman Modal dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
(2) Pembebasan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Tahun Pajak dan paling singkat 5 (lima) Tahun Pajak, terhitung sejak Tahun Pajak dimulainya produksi komersial.
(3) Setelah berakhirnya pemberian fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan terutang selama 2 (dua) Tahun Pajak.
4) Dengan mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu, Menteri Keuangan dapat memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dengan jangka waktu melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

Investor dan Calon Investor
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini berlaku mulai tanggal diundangkan, yaitu tanggal 15 Agustus 2011.Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PMK No.130/PMK.011/2011 ini adalah Wajib Pajak badan baru. Secara umum hanya investor yang mendirikan perusahaan atau melakukan investasi mulai dengan tanggal itu saja yang bisa memperoleh fasilitas perpajakan. Tetapi untuk menambah bobot keadilan bagi investor yang telah melakukan investasi sebelum tanggal itu, peraturan ini memberi perlakuan surut 1 (satu) tahun sebelumnya sepanjang belum dalam tahap komersial. Jadi fasilitas ini untuk investor dan calon investor.
Mereka yang berminat untuk menikmati fasilitas ini wajib menghubungi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Menteri Perindustrian, agar bisa mendapatkan rekomendasi bahwa investasi bidang usaha yang dilakukan berhak atas fasilitas ini. 
Berkaca pada pelaksanaan pemberian tax allowance per Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah dirubah dengan PP Nomor 62 Tahun 2008, dalam pemberian keputusan apakah investor akan memperoleh fasilitas, Direktorat Jenderal Pajak akan sangat ketat dengan batasan waktu ini. Beda 1 hari saja pasti akan ditolak, sekalipun perusahaan sangat memenuhi persyaratan bidang penanaman yang diperkenankan. Sekalipun wajib pajak telah mendapatkan rekomendasi dari BKPM atau Menteri Perindustrian.

Pasal 3, kriteria usaha penanaman modal

Adapun Wajib Pajak badan yang memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas adalah sebagai sebagai berikut:
a.  merupakan Industri Pionir;
b. mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
c. menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan
d. harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku atau pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.


Industri Pionir
Disini peranan BKPM dan Menteri Perindustrian dalam menetapkan apakah Wajib Pajak tergolong dalam kelompok industri pionir yang dimaksud. Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) huruf a mencakup:
a. Industri logam dasar;
b.Industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;
c.Industri permesinan;
d.Industri di bidang sumberdaya terbarukan; dan/atau
e.Industri peralatan komunikasi.


Komite Verifikasi
Berbeda dengan  prosedur pengajuan fasilitas  tax allowance PP Nomor 62 Tahun 2008, dimana penetapan pemberian tax allowance dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, sesuai Pasal 5 PMK Nomor 130/PMK.011/2011 Menteri Keuangan akan menugaskan Komite Verifikasi untuk menetapkan pemberian fasilitas kepada wajib Pajak. Selengkapnya Pasal 5 PMK tersebut sebagai berikut :

(1) Atas usulan untuk memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan yang disampaikan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Menteri Keuangan menugaskan komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk membantu melakukan penelitian dan verifikasi dengan mempertimbangkan dampak strategis Wajib Pajak bagi perekonomian nasional.

(2) Komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri Keuangan.

(3)Dalam melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

(4) Komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan menyampaikan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada Menteri Keuangan disertai dengan pertimbangan dan rekomendasi, termasuk rekomendasi mengenai jangka waktu pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3) dan/atau ayat (4).

(5) Pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan diputuskan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan setelah berkonsultasi dengan Presiden Republik Indonesia.
                               
(6) Dalam hal Menteri Keuangan menyetujui usulan untuk memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan, diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.
                          
(7) Dalam hal Menteri Keuangan menolak usulan untuk memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan, disampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai penolakan tersebut kepada Wajib Pajak dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Layanan profesional
Dalam pengurusan fasilitas perpajakan, BKPM, Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Pajak sejauh ini selalu memberikan pelayanan yang profesional dan friendly kepada wajib pajak. Demikian juga kita harapkan Komite Verifikasi. Nilai fasilitas ini sungguh-sungguh besar, bisa lebih besar dari nilai tax allowance PP Nomor 62 Tahun 2008. Tentu ini akan sangat menarik bagi para pengusaha.

Kepada para Investor dan Calon Investor, kami ucapkan selamat ! (Adi Padmadi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar