KURS PAJAK BERLAKU 3 MINGGU
Bila sebelumnya kurs pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berlaku 1 mingguan, maka Kurs Pajak yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1010/KM.1/2011 berlaku 21 hari dari tanggal 29 Agustus 2011 s/d 18 September 2011, atau 3 minggu, sebagai berikut :
Dollar Amerika Serikat (USD) 8,554.00 Ringgit Malaysia (MYR) 2,874.10
Dollar Australia (AUD) 8,948.20 Kyat Burma (BUK) 1,329.17
Dollar Brunei
Darussalam (BND) 7,093.57 Kroner Norwegia (NOK) 1,572.66
Dollar Kanada (CAD) 8,653.19 Rupee Pakistan (PKR) 98.39
Yuan China (CNY) 1,337.54 Peso Philipina (PHP) 201.51
Kroner Denmark (DKK) 1,653.82 Riyal Saudi Arabia
(SAR) 2,280.66
EURO (EUR) 12,320.10 Dollar Selandia Baru
(NZD) 7,086.58
Dollar Hongkong (HKD) 1,097.02 Dollar Singapura (SGD) 7,089.60
Rupee India (INR) 186.89 Rupee Sri Lanka (LKR) 77.78
Poundsterling Inggris
(GBP) 14,054.49 Kroner Swedia (SEK) 1,349.71
Yen Jepang (JPY) untuk
100 Yen 11,140.67 Franc Swiss (CHF) 10,799.56
Won Korea (KRW) 7.90 Bath Thailand (THB) 286.09
Dinar Kuwait (KWD) 31,407.28
Tidak ada penjelasan perihal perubahan ini, kemungkinan karena cukup percaya bahwa kurs tidak akan bergejolak. Penggunaan kurs untuk jangka waktu yang lebih panjang akan lebih efisien baik bagi Wajib Pajak, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pihak-pihak manapun yang memerlukan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar