Rabu, 14 September 2011

RUPIAH MELEMAH, BAYAR PAJAK "UNTUNG"
Bila Kurs Pajak berlaku 3 minggu sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1010/KM.1/2011, wajib pajak bisa memperoleh keuntungan membayar kewajiban pajaknya dalam mata uang asing. Minggu-minggu ini rupiah mengalami pelemahan. Dari situs Bank Indonesia kita dapatkan kurs tengah US Dollar dari tanggal 8 sampai dengan 15 September 2011 berikut :

Biasanya kurs pajak berlaku 1 mingguan, sehingga seharusnya untuk minggu ini yang berlaku adalah Rp.8603/US Dollar, kurs tanggal 12 September 2011. Kalau rupiah terus melemah, Senen depan (19/9) pasti akan disesuaikan lagi kurs pajaknya.
Kurs Pajak pada periode ini sesuai kepmen diatas untuk US Dollar masih Rp.8554,- Jadi, membayar kewajiban pajak sekarang-sekarang ini akan diuntungkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar