Rabu, 02 November 2011

TURNKEY PROJECT BERMANFAAT BAGI PERPAJAKAN
Banyak kegiatan konstruksi dilakukan, baik oleh pemilik proyek itu sendiri maupun oleh kontraktor. Bila pemilik proyek menghendaki kontruksi dilakukan oleh satu kontraktor tunggal, yang menangani segala aspek pembangunan, dari perencanaan, procurement, sampai pelaksanaan hingga proyek selesai siap untuk digunakan, maka yang demikian ini disebut sebagai turnkey-project.
Turnkey project banyak dilaksanakan bilamana investasinya besar dengan teknologi tinggi, sehingga berhubungan dengan satu kontraktor akan lebih efisien dibanding dengan banyak kontraktor.Proses bidding-nya juga menjadi lebih sederhana. Tentunya hanya kontraktor-kontraktor besar dan terpercaya yang bisa menangani proyek semacam ini.
Bagi KPP yang menaungi wajib pajak pemilik proyek ini, maka mekanisme pungutan dan potongan pajak menjadi sangat efisien. Karena wajib pajak cukup memungut PPH Pasal 4 ayat 2 dari seorang kontraktor saja. Demikian juga Pajak Pertambahan Nilai cukup dengan satu faktur per bulan, bila pembayaran dilakukan secara lump sum per bulan, yang ditatausahakan. Demikian juga kontraktor kontraktor besar ini pada umumnya mempunyai tingkat kepatuhan pajak yang tinggi, dan tidak akan main-main dengan pajak karena masalah reputasi dan pertaruhan nilai proyek yang trilyunan. So, sederhanalah masalahnya bagi KPP. Hanya saja, apek perpajakan hubungan kontraktor dengan sub kontraktornya haruslah dikaji lebih teliti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar