Selasa, 01 November 2011

MENGAPA PPN TIDAK DISETORKAN ?
Masih sering kita mendengar PPN yang dipungut oleh wajib pajak tidak disetorkan ke negara oleh wajib pajak tersebut. Mengapa hal tersebut masih terjadi saat ini ? Salah satunya karena wajib pajak "gatal" tangannya di kala memegang uang (10% dari penyerahannya) dari PPN yang dia pungut itu. Tergoda untuk menggunakan dana itu untuk kebutuhan lain, mengabaikan bahwa itu uang negara. Modusnya, PPN tidak dilaporkan dalam SPT Masa dan uang hasil pungutannya tidak disetor.
Hal-hal seperti inilah yang menghambat pendewasaan sistim perpajakan nasional kita. Pada saat pemeriksaan pajak, misalnya dalam rangka restitusi,  DJP terus akan melakukan uji 100% konfirmasi antar KPP. Proses pemeriksaan yang seharusnya bisa dilakukan efisien, menjadi bertele-tele karena pada kenyataannya DJP masih menemukan tindak negatif wajib pajak seperti diatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar